Kepala BP2MI Usul Pekerja Migran RI Tak Perlu Bayar Biaya Penempatan

Kepala BP2MI Usul Pekerja Migran RI Tak Perlu Bayar Biaya Penempatan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 18 Des 2023 15:36 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Yufengki Bria/detikBali)
Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan agar pemerintah membayar biaya penempatan pekerja migran Indonesia. BP2MI menyebut hal itu sesuai sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ada Mandat UU 18 Tahun 2017, Pasal 31. Pekerja Migran tidak dapat dibebani biaya penempatan. Biaya penempatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh PMI untuk berangkat," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menurut Benny, pekerja migran telah dibebankan beberapa biaya yang cukup besar. Dari pelatihan hingga penempatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama dia harus bayar paspor, bayar medical check-up, bayar biaya pelatihan yang cukup besar. Kemudian tes psikologi, tiket untuk terbang," katanya.

Beban-beban biaya yang ditanggung oleh PMI harus dikurangi sehingga mereka tidak perlu menggadai surat-surat berharga atau pinjam uang ke rentenir.

"Mereka, kerana tidak punya uang, maka menjual harta keluarga mereka. Kalau tidak gadai sertifikat tanah, kendaraan. Karena tak punya harta, tapi punya mimpi, jadi mereka meminjam ke rentenir," ucapnya.

Bagi Benny, saat PMI terjerat rentenir, mereka tak bisa menabung dari uang upah mereka selama bekerja di negara tujuan.

"Harus bayar bunga tinggi dipotong dari gaji setiap bulan, mereka siklus bekerja dan tidak bisa menabung," katanya.

Benny pun berguyon bahwa pemerintah pelit terhadap PMI. padahal PMI memberikan keuntungan besar kepada pemerintah.

"Karena kalau negara alokasikan 30 Juta per orang (untuk biaya penempatan), satu tahun kita berangkatkan 70 ribu. Negara hanya keluarkan Rp 8,2 triliun. PMI mengembalikan Rp 159,6 triliun," katanya.

"Saya sering guyon, pemerintah pelit amat untuk PMI. Padahal, di sisi lain, uang-uang negara dirampok oleh para koruptor maling yang sakiti masyarakat kecil," katanya.

Selain itu, Benyy menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan program subsidi rumah KPR untuk PMI sehingga PMI bisa menerima kemudahan untuk memiliki rumah.

"Rumah murah sudah disetujui presiden, nanti akan dibangun rumah murah untuk PMI. Mereka sudah mendapat keringanan pajak barang kiriman, IMEI HP tak perlu bayar. Ini kemudahan-kemudahan, fasilitas lounge di bandara, fasilitas fast track di bandara," ujarnya.

Lihat juga Video 'BIJB Kertajati Buka Suara soal Temuan Puluhan PMI Diduga Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aud)